Informasi
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!
Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net
Visi
dan Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kabupaten
Tanjung Jabung Timur
Visi
Terlaksananya pelayanan informasi yang transparan, mudah, cepat dan akuntabel sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi
1.
Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
2.
Membangun
dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik.
3.
Meningkatkan
dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
4.
Mewujudkan
keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
5.
Meningkatkan
kualitas informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Dalam
mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, dibutuhkan
komitmen dari semua pihak untuk menjadikan pemerintahan yang mampu memberikan
hak-hak konstitusional kepada masyarakat. Salah satu hak konstitusional pada
setiap individu dan kelompok masyarakat tersebut adalah hak untuk mendapatkan
informasi publik. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik menjawab hak-hak publik untuk mengakses dan mendapatkan informasi publik. Didalamnya secara
jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses
informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban untuk memberikan informasi,
dokumen dan data yang diintegrasikan
sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi
yang tegas untuk pelanggarannya.
Pada undang-undang ini juga mengatur
klasifikasi informasi, seperti
informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang serta merta tersedia dan
informasi yang disampaikan secara berkalaserta informasi yang
dikecualikan dengan alasan tertentu. Dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola
lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta
informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. Tanpa adanya
koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan
dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dijalankan
dengan baik. Untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan
sederhana setiap Badan Publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID). Dalam melakukan
pelayanan informasi itu, PPID dibantu oleh Pengelola Layanan Informasi dan
Dokumentasi (PLID) di setiap pemerintahan. PPID
adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik..
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu Badan Publik di Provinsi Jambi yang telah melakukan pelayanan informasi publik sejak 2017 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 568 Tahun 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus melakukan berbagai terobosan dan langkah-langkah kongkrit melalui program dan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.