PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Profil

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!

Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net

Tugas dan Wewenang

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi


Visi dan Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kabupaten Tanjung Jabung Timur

 

Visi

Terlaksananya pelayanan informasi yang transparan, mudah, cepat dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi

1.        Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas

2.        Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik.

3.        Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.

4.        Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

5.        Meningkatkan kualitas informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Standar Layanan

Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk menjadikan pemerintahan yang mampu memberikan hak-hak konstitusional kepada masyarakat. Salah satu hak konstitusional pada setiap individu dan kelompok masyarakat tersebut adalah hak untuk mendapatkan informasi publik. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjawab hak-hak publik untuk mengakses dan mendapatkan informasi publik. Didalamnya secara jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data yang diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya.

Pada undang-undang ini juga mengatur klasifikasi informasi, seperti informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang serta merta tersedia dan informasi yang disampaikan secara berkalaserta informasi yang dikecualikan dengan alasan tertentu. Dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik  dijalankan dengan baik. Untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam melakukan pelayanan informasi itu, PPID dibantu oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di setiap pemerintahan. PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik..

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu Badan Publik di Provinsi Jambi yang telah melakukan pelayanan informasi publik sejak 2017 lalu.  Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 568 Tahun 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus melakukan berbagai terobosan dan langkah-langkah kongkrit melalui program dan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.


Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin s/d Kamis 08.00 Wib s/d 16.00 Wib

Jumat 08.00 Wib s/d 12.00 Wib


Maklumat Pelayanan



JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pengiriman;

BIAYA – TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy dan menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, Pranata Komputer. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.

LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan public dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Bidang Pelayanan Informasi. Bidang Pelayanan Informasi membuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selanjutnya PPID setiap bulan melaporkan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi public yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi public disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

1.             Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

2.             Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

3.             Tidak ditanggapinya permintaan informasi;

4.             Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

5.             Tidak dipenuhinya permintaan informasi;

6.             Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

7.             Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang¬Undang ini.

Pengumuman Informasi Publik

Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk menjadikan pemerintahan yang mampu memberikan hak-hak konstitusional kepada masyarakat. Salah satu hak konstitusional pada setiap individu dan kelompok masyarakat tersebut adalah hak untuk mendapatkan informasi publik. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjawab hak-hak publik untuk mengakses dan mendapatkan informasi publik. Didalamnya secara jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data yang diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya.

Pada undang-undang ini juga mengatur klasifikasi informasi, seperti informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang serta merta tersedia dan informasi yang disampaikan secara berkalaserta informasi yang dikecualikan dengan alasan tertentu. Dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik  dijalankan dengan baik. Untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam melakukan pelayanan informasi itu, PPID dibantu oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di setiap pemerintahan. PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik..

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu Badan Publik di Provinsi Jambi yang telah melakukan pelayanan informasi publik sejak 2017 lalu.  Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 568 Tahun 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus melakukan berbagai terobosan dan langkah-langkah kongkrit melalui program dan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.


Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin s/d Kamis 08.00 Wib s/d 16.00 Wib

Jumat 08.00 Wib s/d 12.00 Wib


Maklumat Pelayanan



JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pengiriman;

BIAYA – TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy dan menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, Pranata Komputer. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.

LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan public dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Bidang Pelayanan Informasi. Bidang Pelayanan Informasi membuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selanjutnya PPID setiap bulan melaporkan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi public yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi public disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

1.             Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

2.             Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

3.             Tidak ditanggapinya permintaan informasi;

4.             Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

5.             Tidak dipenuhinya permintaan informasi;

6.             Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

7.             Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang¬Undang ini.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase